Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai izin investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas: a. pengarah: b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Tim penilai izin investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi: a. pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, pelayanan dan advokasi hukum, serta penyuluhan dan informasi hukum. (3) Tim penilai izin investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda