Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan terhadap permohonan yang disampaikan oleh Badan Usaha. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai izin investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penilai izin investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat berkoordinasi dengan unit teknis di lingkungan kementerian/instansi/lembaga terkait. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penilaian dokumen persyaratan; b. penyampaian paparan rencana Penanaman Modal oleh Badan Usaha; c. tinjau lapang; dan d. penilaian akhir.
Koreksi Anda