Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan: a. permohonan; b. penilaian; dan c. pemberian IPT.
Koreksi Anda