Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) minimal memuat:
a. nama dan identitas para pihak;
b. tujuan perjanjian;
c. harga;
d. bank pelaksana;
e. bunga dan provisi;
f. cara pembayaran;
g. jangka waktu;
h. penghentian kredit sebelum jangka waktu;
i. jaminan;
j. biaya;
k. denda; dan
l. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
