Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) minimal memuat: a. nama dan identitas para pihak; b. tujuan perjanjian; c. harga; d. bank pelaksana; e. bunga dan provisi; f. cara pembayaran; g. jangka waktu; h. penghentian kredit sebelum jangka waktu; i. jaminan; j. biaya; k. denda; dan l. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda