Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f berupa fasilitasi perpindahan transmigran ke rumah yang disediakan oleh Badan Usaha sebagai pengembang.
Koreksi Anda