Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan pengurusan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d berupa pelayanan rumah singgah secara kolektif.
Koreksi Anda