Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) juga dapat melaksanakan pelayanan jasa perpindahan Transmigran sepanjang memiliki kualifikasi di bidang jasa perpindahan Transmigran.
Koreksi Anda
