Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagai pengembang berhak melaksanakan pembangunan perumahan di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan. (2) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengembangan perumahan khusus bagi Transmigran; b. mengurus perizinan; c. memenuhi hak Transmigran sebagai konsumen perumahan dan/atau sarana komersial; dan d. menyerahkan hasil pembangunan perumahan dan/atau sarana komersial dalam kondisi baik beserta bukti dokumen kelengkapannya.
Koreksi Anda