Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) minimal memuat:
a. nama dan identitas para pihak;
b. tujuan kredit;
c. jenis dan penggunaan kredit;
d. jangka waktu;
e. bunga dan provisi;
f. penghentian kredit sebelum jangka waktu;
g. jaminan;
h. kewajiban peminjam;
i. pelaksanaan hak bank;
j. biaya;
k. pembayaran kembali;
l. denda;
m. keadaan kahar; dan
n. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
