Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) minimal memuat: a. nama dan identitas para pihak; b. tujuan kredit; c. jenis dan penggunaan kredit; d. jangka waktu; e. bunga dan provisi; f. penghentian kredit sebelum jangka waktu; g. jaminan; h. kewajiban peminjam; i. pelaksanaan hak bank; j. biaya; k. pembayaran kembali; l. denda; m. keadaan kahar; dan n. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda