Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berhak: a. menerima kepastian lokasi usaha; dan b. menerima informasi pemasaran dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berkewajiban menghasilkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Koreksi Anda