Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berhak menerima dan memasarkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. (2) Badan Usaha dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berkewajiban: a. menyediakan lokasi usaha; dan b. memberikan informasi pemasaran dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.
Koreksi Anda