Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak memperoleh: a. tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Usaha; b. sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan c. pembayaran hak waralaba dan royalti atas usaha waralaba. (2) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban: a. menyediakan sarana usaha waralaba; b. menyediakan produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan; dan c. memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda