Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berhak:
a. mengerjakan sebagian proses produksi dan/atau penyediaan komponen yang dimitrakan sesuai dengan perjanjian kemitraan;
b. memperoleh akses bahan baku produksi secara berkesinambungan;
c. memperoleh bimbingan teknis produksi atau manajemen dari Badan Usaha sebagai kontraktor;
d. memperoleh akses teknologi sebagian proses produksi dan/atau penyediaan komponen yang dimitrakan;
e. memperoleh sumber pembiayaan; dan
f. memperoleh kepastian sistem pembayaran.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan proses produksi sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam Perjanjian Kemitraan; dan
b. memberikan agunan atas pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Koreksi Anda
