Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan proses produksi barang dan/atau jasa.
(2) Kerja sama Kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai kontraktor dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor.
Koreksi Anda
