Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat:
a. nama dan identitas para pihak;
b. lokasi usaha;
c. kegiatan usaha yang dimitrakan;
d. pola kemitraan;
e. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
f. bentuk pengembangan usaha;
g. jangka waktu;
h. keadaan kahar;
i. ganti rugi; dan
j. penyelesaian sengketa.
(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan pemutusan berdasarkan persetujuan para pihak secara tertulis atau putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
