Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Dalam menjalin kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Usaha wajib membantu perolehan modal usaha dan bertindak sebagai penjamin.
Koreksi Anda
