Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa. (2) Perkumpulan Transmigran dan/atau Koperasi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didirikan oleh Transmigran, dan/atau penduduk yang pernah ditetapkan sebagai Transmigran. (3) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUM Desa yang berlokasi di Kawasan Transmigrasi. (4) Badan Usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa yang berkedudukan sebagai mitra.
Koreksi Anda