Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(2) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan pola usaha pokok;
b. pengembangan sarana kawasan; dan
c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
Koreksi Anda
