Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Badan Usaha. (2) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan pola usaha pokok; b. pengembangan sarana kawasan; dan c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
Koreksi Anda