Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mencakup Desa dan Perdesaan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Desa dalam kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pihak Ketiga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa.
10. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
