Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d berada di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
(2) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota;
b. tenaga ahli provinsi yang berkedudukan di provinsi; dan
c. tenaga ahli pusat yang berkedudukan di pusat.
(3) Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(4) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli kabupaten/kota bertugas:
a. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;
b. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
d. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan
pendamping lokal Desa;
e. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.
(5) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli provinsi bertugas:
a. membantu pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli kabupaten/kota;
d. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan Pendampingan Desa oleh perangkat daerah provinsi; dan
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada tenaga ahli pusat.
(6) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga ahli pusat bertugas:
a. membantu Kementerian dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
b. membantu Kementerian dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli provinsi, tenaga ahli kabupaten/kota, pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa; dan
d. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat Desa.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
