Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan: a. rekrutmen; b. kontrak kerja; c. pembayaran honorarium dan bantuan operasional; d. peningkatan kapasitas; e. sertifikasi; f. pendayagunaan; dan g. pengendalian dan evaluasi kinerja. (2) Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian, meliputi: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengelola: 1. rekrutmen; 2. kontrak kerja; 3. pembayaran honorarium dan bantuan operasional; 4. peningkatan kapasitas; 5. sertifikasi; dan 6. pengendalian dan evaluasi kinerja berbasis penilaian mandiri dan berjenjang. b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Perdesaan; c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi Desa; daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah tertinggal; e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan transmigrasi; dan f. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan, Pendataan Desa, dan informasi Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (3) Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Petunjuk teknis mengenai tata cara pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. 4. Ketentuan Pasal 10B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda