Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (4) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (5) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda