Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana
Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah provinsi.
7. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I Pembina adalah Pimpinan Tinggi Madya pada Satuan Kerja Unit Eselon I pembina kegiatan Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
8. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD, adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dibiayai dari DIPA Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Kepala SKPD atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD pada SKPD yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dibiayai dari DIPA dekonsentrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Pejabat Pembuat Komitmen Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah Pejabat Struktural
pada SKPD Pelaksana kegiatan Dekonsentrasi yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja Negara.
11. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dekosentrasi, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
12. Bendahara Pengeluaran Dekonsentrasi, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA dan telah mempunyai sertifikat bendahara, yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi.
13. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit organisasi eselon I atau unit Kementerian/Lemabaga yang berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
14. Kegiatan adalah merupakan penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.