Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Road Map RB KemendesaPDTT adalah dokumen
Reformasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.