Pasal 40
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri dan/atau Wakil Menteri melaksanakan kunjungan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2) Bentuk kunjungan Menteri dan/atau Wakil Menteri ke luar negeri berupa Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, Kunjungan Kerja, Kunjungan Pribadi, dan/atau perjalanan transit.
(3) Menteri dan/atau Wakil Menteri dalam melaksanakan kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh pejabat pemrakarsa.
(4) Pejabat pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah :
a. pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian;
dan/atau
b. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan/atau Wakil Menteri.
14. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: