Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peran serta masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk melaksanakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan transmigrasi.
2. Kelompok Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
yang berdasarkan Pancasila.
4. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
5. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
6. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
7. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
8. Masyarakat Transmigrasi adalah transmigran dan penduduk di wilayah pengembangan transmigrasi dan atau lokasi permukiman transmigrasi.
9. Pelayanan pendidikan adalah penyelenggaran pelayanan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
10. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atupun masyarakat.
11. Pelatihan adalah sarana pemberdayaan masyarakat transmigrasi yang dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku masyarakat transmigrasi, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri.
12. Pendampingan adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi masyarakat transmigrasi.
13. Transparansi adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang peran serta kelompok masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi.
14. Akuntabel adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan peran serta kelompok masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi dapat dipertanggungjawabkan.
15. Partisipatif adalah azas pelibatan masyarakat dalam tahapan pelaksanaan transmigrasi.
16. Persetujuan Pelaksanaan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPT adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walilkota sesuai dengan kewenangannya kepada kelompok masyarakat untuk
berperan serta di bidang pelayanan sosial kemasyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi dalam bentuk kegiatan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan atau pendampingan.
17. Permohonan adalah dokumen yang diajukan oleh kelompok masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi.
18. Penilaian adalah serangkaian tindakan untuk menilai kelengkapan persyaratan peran serta pelaksanaan transmigrasi.
19. Pejabat Penilai adalah pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kemitraan masyarakat.
20. Pejabat Evaluasi Pelaksanaan PPT adalah pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi pelaksanaan PPT dibidang kemitraan masyarakat.
21. Pejabat Evaluasi Pelaksanaan Teknis Kegiatan adalah pejabat pada unit teknis yang membidangi kegiatan sebagaimana ditetapkan di dalam PPT.
22. Unit teknis adalah unit kerja di lingkungan ketransmigrasian yang menangani bidang pendidikan, kesehatan, pelatihan atau pendampingan.
23. Berita Acara Penilaian adalah dokumen yang berisi hasil penilaian atas permohonan peran serta Kelompok Masyarakat.
24. Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan PPT adalah dokumen yang berisi hasil evaluasi atas pelaksanaan PPT oleh Kelompok Masyarakat.
25. Berita Acara Evaluasi Pelaksanaan Teknis Kegiatan adalah dokumen yang berisi hasil evaluasi atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan di dalam PPT.
26. Hari adalah Hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.
27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan
perdesaan, pemberdayaan masyrakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
28. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.