Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
3. Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa
wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri dari beberapa Satuan Kawasan Pengembangan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
6. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
7. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
8. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
9. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
10. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
11. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus
sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
12. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
13. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
14. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik kawasan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
15. Sarana adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
16. Utilitas Umum adalah srana penunjang untuk pelayanan kawasan yang membutuhkan pengelolaan berkelanjutan dan profesional agar dapat memberikan pelayanan memadai kepada masyarakat.
17. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
18. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
19. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
20. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bagi penduduk
yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
21. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
22. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
23. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
24. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
25. Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi adalah pembangunan fisik prasarana, sarana dan utilitas umum di Satuan Permukiman, Kawasan Perkotaan Baru, dan pembangunan jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
26. Pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum Kawasan Transmigrasi adalah kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan baru.
27. Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah segala bentuk tindakan pencegahan penurunan kondisi dan fungsi prasarana, sarana dan utilitas umum untuk memperpanjang umur rencana dan dilakukan setelah selesai proses pembangunan.
28. Rehabilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan kegiatan perbaikan fisik terhadap prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah mengalami kerusakan atau penurunan fungsi pelayanan untuk dikembalikan kepada kondisi semula.
29. Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana, sarana, dan utilitas dan umum yang sudah ada menjadi lebih baik dan lebih lengkap.
30. Pembangunan Baru dalam Rangka Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah kegiatan yang dilakukan apabila penggunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sudah melebihi kapasitas yang ada serta tingkat perekonomian dan sosial budaya masyarakat sudah sangat berkembang.
31. Jaringan Prasarana Dasar Kawasan Transmigrasi adalah jaringan jalan yang menghubungkan antarSP dalam satu SKP, antarzona dalam satu KPB, antarSKP dan antara SKP dengan KPB.
32. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan antarSP/SKP yang berada dalam perencanaan kawasan strategis provinsi dan/atau nasional.
33. Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarSP/SKP yang berada dalam perencanaan kawasan strategis kabupaten.
34. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan lahan tempat tinggal dengan jalan lokal primer yang berada dalam perencanaan kawasan strategis provinsi dan/atau nasional.
35. Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan lahan tempat tinggal dengan jalan lokal primer yang berada dalam perencanaan kawasan strategis kabupaten.
36. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha, lahan tapak bangunan, dan lahan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan berdasarkan pada tipologi lahan, yaitu:
a. lahan kering; dan
b. lahan basah.
(2) Penyiapan lahan pada lahan kering dan lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jenis vegetasi, yaitu:
a. jenis vegetasi hutan sekunder/tersier;
b. jenis vegetasi semak belukar; dan
c. jenis vegetasi alang-alang.
(3) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap tanam.
(4) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan kering dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas blok lahan usaha II ditandai dengan pembukaan lahan selebar 10 meter (sepuluh centi meter) di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II hingga tahap tebas - tebang - potong (TTP) dan pilah - kumpul - bersih (PKB);
b. batas lahan usaha II yang telah dibersihkan selanjutnya ditanami tanaman keras yang sejenis; dan
c. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok.
(5) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan basah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas blok lahan usaha II dibatasi dengan penggalian saluran drainase selebar 2 (dua) meter di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II; dan
b. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok.
(6) Penyiapan lahan tapak bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap bangun.
(7) Tata cara pelaksanaan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha, lahan tapak bangunan, dan lahan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan berdasarkan pada tipologi lahan, yaitu:
a. lahan kering; dan
b. lahan basah.
(2) Penyiapan lahan pada lahan kering dan lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jenis vegetasi, yaitu:
a. jenis vegetasi hutan sekunder/tersier;
b. jenis vegetasi semak belukar; dan
c. jenis vegetasi alang-alang.
(3) Penyiapan lahan tempat tinggal dan lahan usaha I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap tanam.
(4) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan kering dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas blok lahan usaha II ditandai dengan pembukaan lahan selebar 10 meter (sepuluh centi meter) di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II hingga tahap tebas - tebang - potong (TTP) dan pilah - kumpul - bersih (PKB);
b. batas lahan usaha II yang telah dibersihkan selanjutnya ditanami tanaman keras yang sejenis; dan
c. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok.
(5) Penyiapan lahan usaha II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan membuat batas blok lahan usaha II untuk lahan basah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas blok lahan usaha II dibatasi dengan penggalian saluran drainase selebar 2 (dua) meter di sekeliling seluruh batas blok lahan usaha II; dan
b. batas blok lahan usaha II dilengkapi dengan patok yang terbuat dari beton berukuran 20 cm (duapuluh centi meter) X 20 cm (duapuluh centi meter) setinggi 80 cm (delapanpuluh centi meter) diatas permukaan tanah yang dicat merah dan diberi nomor patok.
(6) Penyiapan lahan tapak bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan metode penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) hingga kondisi siap bangun.
(7) Tata cara pelaksanaan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan mengikuti aturan yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.