Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan adalah pengaduan Whistleblower dan pengaduan Masyarakat.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3. Whistleblower adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian.
4. Pengaduan Whistleblower adalah pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
5. Pengaduan Masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian.
6. Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.
7. Terlapor adalah Pegawai di lingkungan Kementerian yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau kejahatan.
8. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
9. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyrakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.