PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan upaya untuk mewujudkan suatu tatanan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam kawasan transmigrasi yang diperuntukkan bagi SP-Pugar secara tertib, teratur, dan memiliki kepastian hukum.
(2) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area tanah yang menjadi Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(3) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(7).
(1) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara bertahap.
(2) Tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pengumpulan data fisik dan data yuridis;
c. penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
d. verifikasi dan pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
e. Pelepasan Hak atas Tanah;
f. penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
g. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan; dan
h. penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat.
(1) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. berita acara musyawarah Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan
b. data dan informasi yang bersumber dari dokumen RKT, Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi, serta data dan informasi hasil identifikasi potensi
kawasan yang menjadi dasar pencadangan tanah transmigrasi.
(2) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(3) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memperoleh gambaran kondisi aktual penguasaan tanah dan permukiman pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(1) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh tim pelaksana.
(2) Pelaksanaan pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan:
a. calon peserta atau perwakilan calon peserta sebagai kuasa calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
b. unsur pemerintah desa;
c. pemuka masyarakat dan tokoh informal masyarakat di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
dan
d. unsur pemerintah kecamatan.
Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi subjek dan objek; dan
b. pengumpulan data fisik.
(1) Identifikasi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data tentang potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(2) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. identitas penduduk calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
b. luas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan bidang tanah;
c. letak dan batas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah; dan
d. dasar, alas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan bidang tanah.
(3) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam tabulasi data, peta, dan gambar, dan ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon peserta atau kuasa calon peserta.
(4) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh kepala desa.
(1) Pengumpulan data fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai kondisi fisik aktual potensi Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(2) Pengumpulan data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan
b. pengukuran rincikan bidang tanah.
(1) Pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a. jenis, jumlah, ukuran, dan kondisi bangunan tempat tinggal, serta aset lain;
b. status kepemilikan bangunan tempat tinggal dan aset lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. jenis, jumlah, ukuran fisik, status kepemilikan, dan kondisi prasarana, sarana, dan utilitas permukiman;
dan
d. aspirasi mengenai pemugaran bangunan rumah tempat tinggal.
(2) Aspirasi mengenai pemugaran bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aspirasi mengenai bentuk dan jenis bangunan atau bagian bangunan rumah tempat tinggal yang dipugar.
(3) Aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(4) Hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam tabulasi data dan peta yang dilengkapi foto kondisi umum prasarana, sarana, dan utilitas permukiman, ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan wakil calon peserta atau wakil perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(5) Hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh kepala desa.
(1) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilaksanakan
berdasarkan data hasil identifikasi potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi serta data hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman.
(2) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai letak, luas, dan batas tanah serta nama Pemegang Hak penguasaan tanah.
(3) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegatan:
a. penetapan batas dan pengukuran bidang tanah; dan
b. pembuatan peta hasil pengukuran rincikan bidang tanah.
(4) Hasil pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam peta dilengkapi dengan daftar yang berisi nama Pemegang Hak penguasaan, luas, letak, dan batas tanah.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dengan bukti hak dan/atau bukti penguasaan tanah, yang berlaku adalah hasil pengukuran rincikan bidang tanah sesuai dengan hasil penetapan batas.
(1) Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diumumkan oleh tim pelaksana selama 14 (empat belas) hari kalender di kantor desa/kelurahan di wilayah deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi dan kantor pertanahan kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal selama masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat calon peserta yang keberatan, hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dituangkan dalam berita acara hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dilengkapi dengan:
a. data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
b. tabulasi data hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan
c. peta hasil pengukuran bidang tanah.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh tim pelaksana, kepala desa, dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon peserta atau wakil perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(4) Dalam hal terdapat calon peserta yang keberatan terhadap hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tim pelaksana melakukan:
a. konfirmasi kepada pihak yang keberatan; dan
b. penyesuaian terhadap data fisik dan data yuridis sesuai hasil konfirmasi.
(5) Hasil konfirmasi dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam catatan penyesuaian yang ditandatangani oleh tim pelaksana dan calon peserta yang keberatan.
(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
b. berita acara hasil musyawarah; dan
c. berita acara hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.
(2) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rancangan bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil konsolidasi sesuai peruntukannya.
(1) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan oleh tim pelaksana.
(2) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan:
a. calon peserta atau wakil perhimpunan calon peserta;
b. unsur pemerintah desa; dan
c. tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh informal.
(3) Tata cara penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar.
(1) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. muatan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar;
b. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disediakan bagi calon peserta pada permukiman pemugaran;
c. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disediakan bagi calon peserta pada permukiman baru di areal permukiman pemugaran;
d. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah yang disediakan bagi transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar;
e. daftar nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan:
1. pemugaran rumah pada permukiman pemugaran;
2. pembangunan rumah pada permukiman baru di permukiman pugar yang bersangkutan; dan
3. daftar nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan pindah ke permukiman baru bagian dari SP- Pugar.
f. rencana ruang yang diperuntukkan bagi konservasi.
(2) Dalam hal pada area deliniasi RTSP-Pugar terdapat potensi pengembangan investasi, Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat rencana ruang yang diperuntukkan bagi investasi.
(3) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar.
(1) Dalam hal terdapat pihak yang tidak sepakat terhadap hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dibuat catatan ketidaksepakatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara.
(2) Catatan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana dengan melakukan penyempurnaan.
(3) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas dalam musyawarah selanjutnya.
(4) Musyawarah selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti oleh peserta musyawarah yang tidak atau belum sepakat dan peserta lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e untuk memperoleh kesepakatan.
(5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah disertai dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi hasil penyempurnaan yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi atau wakil calon peserta yang diberi kuasa oleh calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi, 1 (satu) orang wakil dari pemerintah desa, 1 (satu) orang wakil dari badan permusyawaratan desa, dan 1 (satu) orang wakil kantor kecamatan, dan Tim Pelaksana.
(6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh ketua Tim Pelaksana.
(7) Dalam hal hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih terdapat ketidaksepakatan, catatan ketidaksepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah.
(8) Catatan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh tim koordinasi dan tidak membatalkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah disepakati dalam musyawarah sebelumnya.
(9) Terhadap calon peserta yang tidak sepakat dapat dilakukan tukar menukar bidang tanah ke lokasi yang tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Transmigrasi atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Verifikasi dan pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disepakati dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan/atau Pasal 35.
(2) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Pelaksana Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada tim koordinasi sebagai dasar pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi.
(4) Pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rapat pleno tim koordinasi.
(5) Pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua, sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota tim koordinasi.
(1) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disahkan oleh tim koordinasi.
(2) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelepasan hak atas penguasaan
tanah oleh calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang diperuntukkan bagi:
a. penataan alokasi tanah yang akan diberikan kembali kepada calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
b. pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar;
c. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas SP- Pugar; dan/atau
d. pengembangan investasi.
(3) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah.
(1) Penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi berdasarkan usulan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah.
(3) Penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(1) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilaksanakan berdasarkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah disahkan.
(2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim pelaksana.
(3) Pelaksanaan penerapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh peserta atau pihak yang diberikan kuasa oleh peserta, unsur pemerintah desa, dan unsur badan permusyawaratan desa.
(4) Hasil Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua tim pelaksana, 3 (tiga) orang peserta atau pihak yang diberikan kuasa oleh peserta, unsur pemerintah desa, dan unsur badan permusyawaratan desa.
(6) Hasil Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam:
a. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi;
b. penerbitan Surat Keputusan dan Sertipikat hak pengelolaan bidang tanah yang diperuntukan bagi pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar; dan
c. pembangunan fisik SP-Pugar.
(7) Penerapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Format berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Konsolidasi Tanah.
(1) Penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h meliputi:
a. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan
b. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat hak pengelolaan bidang tanah yang diperuntukan bagi pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar kepada Kementerian.
(2) Penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.