Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun nonhayati, terbarukan maupun tidak terbarukan.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
4. Inovasi TTG adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau
perekayasaan yang
bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
5. Pengembangan TTG adalah suatu cara, proses, perbuatan atau upaya untuk pemanfaatan TTG secara berkelanjutan.
6. Penerapan TTG adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
7. Pemetaan TTG adalah suatu proses terpadu yang mencakup pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data spasial (keruangan) serta data pendukung lainnya guna menggambarkan suatu kondisi/keadaan TTG.
8. Penelusuran TTG adalah proses, cara, perbuatan menelaahuntuk mencari, menyeleksi, dan memilih TTG yang diperlukan.
9. Pengkajian TTG adalah proses, cara, perbuatan mengkaji, penyelidikan, pelajaran yang mendalam dan penelaahan terhadap TTG.
10. Pendokumentasian adalah kegiatan atau proses pekerjaan mencatat atau merekam suatu peristiwa dan objek atau aktifitas yang dianggap berharga dan penting atau menyediakan keterangan dalam bentuk dokumen baru tentang pengetahuan dalam arti yang luas sebagai hasil kegiatan manusia dan untuk keperluan itu mengumpulkan dan menyusun keterangan-keterangan.
11. Pemasaran adalah proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangan atau perihal menyebarluaskan ke masyarakat.
12. Pelindungan TTG adalah proses, cara, perbuatan melindungi invensi TTG yang diciptakan oleh masyarakat.
13. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh pelindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga pelayanan TTG antardesa yang berkedudukan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.
15. Warung Teknologi Tepat Guna (Wartek) selanjutnya diganti penyebutanya menjadi Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa.
16. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa selanjutnya disebut Posyantek desa adalah lembaga pelayanan TTG di desa yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.
17. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
18. Badan Usaha Milik AntarDesa selanjutnya disebut BUMDesa bersama merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh 2 (dua) Desa atau lebih untuk kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
19. Gelar TTG adalah ajang promosi dan atau uji terap hasil inovasi atau pengembangan TTG dari masyarakat dan atau instansi/lembaga pemerintah dan swasta dengan maksud untuk mempercepat penyampaian atau difusi teknologi spesifik lokasi kepada pengguna.
20. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
21. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
22. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah salah satu Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.