Pasal 21
(1) APIP melakukan Reviu terhadap Laporan Kinerja Kementerian.
(2) Reviu Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Kementerian sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas
(3) Hasil Reviu Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
8. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut: