Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Walidata adalah unit kerja pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
4. Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6. Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
11. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
12. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.