Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.
2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta Pejabat Negara dan undangan lainnya.
3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh
Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi di Kementerian.
5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi di Kementerian.
6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau Organisasi Internasional dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi di Kementerian.
7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan Kementerian.
9. Tokoh Masyarakat adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan di Kementerian.
10. Tamu adalah tamu dinas Kementerian yang diatur secara Keprotokolan.
11. Pasangan adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat Tertentu.
12. Inspektur Upacara adalah pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pemimpin upacara dan kepadanya disampaikan penghormatan oleh barisan yang mengikuti/melaksanakan upacara.
13. Komandan Upacara adalah pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh barisan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada Inspektur Upacara.
14. Penanggung Jawab Upacara adalah seseorang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan upacara.
15. Pembawa Acara adalah seseorang yang melakukan tugas untuk mengantarkan jalannya suatu upacara (acara) sehingga upacara tersebut dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
16. Peserta Upacara adalah kelompok yang mengikuti upacara sebagai barisan upacara.
17. Petugas Keprotokolan adalah petugas yang melaksanakan Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi sesuai dengan aturan Keprotokolan.
18. Protokol Kementerian adalah bagian yang menangani Keprotokolan yang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Menteri.
19. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
20. Bahasa Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.
22. Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh Menteri dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.
23. Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh Menteri untuk pertama kalinya atau kunjungan Menteri untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.
24. Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh Menteri ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.
25. Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.
26. UNDANG-UNDANG Keprotokolan adalah ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG Keprotokolan.
27. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
30. Very Important Person yang selanjutnya disingkat VIP adalah orang yang sangat penting karena kedudukan, jabatan, atau tingkat sosialnya sehingga mendapat perlakuan khusus.