Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MARWAN JAFAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN
PEDOMAN INDEKS DESA MEMBANGUN
A. LATAR BELAKANG Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yakni mengentaskan 5000 Desa Tertinggal dan meningkatkan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, diperlukan kejelasan status kemajuan dan kemandirian Desa di seluruh INDONESIA.
Kejelasan status tersebut akan mempermudah para pemangku kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan terutama pemerintah dan masyarakat Desa itu sendiri, dalam mengelola pembangunan dan mencapai tujuan pembangunan Desa tersebut. Seperti yang sudah dinyatakan secara normatif dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG Desa), bahwa tujuan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Maka dengan demikian, tindakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diabdikan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa itu.
Berdasar Indeks Desa Membangun (IDM), status kemajuan dan kemandirian Desa dijelaskan dengan klasifikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi Desa saat ini, serta bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kehidupan Desa menjadi lebih maju dan mandiri. Cara klasifikasi tersebut tentu harus peka terhadap karakteristik Desa yang senyatanya sangat beragam, bukan hanya dari segi fisik geografis tetapi juga terkait nilai-nilai, budaya dan tingkat prakarsa masyarakat Desa.
UNDANG-UNDANG Desa memberi jalan bagi terwujudnya kehidupan masyarakat Desa yang maju, kuat, demokratis dan mandiri. Kewenangan Desa ditegaskan di dalam UNDANG-UNDANG Desa untuk memperkuat posisi Desa.
Pelaksanaan kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan dukungan pembiayaan dari Dana Desa dapat menjadi pendorong kuat bagi Desa untuk maju dan mandiri. Di sini, paradigmatik Desa Membangun diteguhkan dengan cara mewujudkan pernyataan Desa sebagai subyek pembangunan ke dalam praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyebutan nama Indeks Desa Membangun ditujukan untuk memperkuat semangat ini.
Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasar konsepsi bahwa Desa untuk maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi dan kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai- nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam konteks dinamika Desa, perubahan sosial, ekonomi dan ekologi Desa yang terjadi tidaklah berdiri sendiri. Proses perubahan melibatkan banyak dimensi (multidimensi), tidak hanya Desa sebagai “unit wilayah” tetapi juga keterkaitan antar Desa, maupun pengaruh dari kluster yang lebih luas seperti kawasan, regional, nasional bahkan global. Perubahan demografi, peningkatan ataupun penurunan jumlah penduduk tidaklah semata mata aspek ekonomi (faktor urbanisasi, misalnya) melainkan juga melibatkan aspek aspek sosial, seperti nilai nilai budaya, atau situasi ekologi (lingkungan) yang sulit menopang kehidupan sehari hari bagi penduduk. Kenyataan ini membutuhkan pemahaman yang tepat sebagai salah satu basis untuk merumuskan isu isu desa dan pilihan pilihan kebijakan/program/kegiatan.
Jumlah Desa saat ini mencapai 74.749 Desa (Kemdagri, 2015) dan jumlah itu akan terus bertambah sejalan dengan aspirasi masyarakat Desa.
Sementara itu data Potensi Desa (Podes) Tahun 2014 masih menjangkau
73.709 Desa. Data Indeks Desa Membangun untuk pertama kali, dan berlaku sebagai Data Dasar Pembangunan Desa (baseline) adalah sesuai dengan jumlah Desa berdasar Podes Tahun 2014 tersebut.
Dalam kerangka pencapaian sasaran pembangunan Desa sebagaimana termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, penyusunan Indeks Desa Membangun menyediakan ukuran yang mampu melihat posisi dan status desa serta arah tingkat kemajuan dan kemandirian Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) dimaksudkan antara lain untuk (a) menjadi intrumen dalam menempatkan status/posisi desa dan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian Desa; (b) menjadi bahan penyusunan target lokasi (lokus) berbasis desa, (c) menjadi instrumen koordinasi dengan K/L, Pemerintah Daerah dan Desa, serta lembaga lain.
Melalui Indeks Desa Membangun status kemajuan dan kemandirian Desa tergambar dengan status Desa Mandiri (atau bisa disebut sebagai Desa Sembada), Desa Maju (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada), Desa Berkembang (atau bisa disebut sebagai Desa Madya), Desa Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Madya) dan Desa Sangat Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pratama). Klasifikasi yang lebih luas dalam 5 jenis status Desa diperlukan untuk mengakomodir keragaman dan kedalaman isu isu yang melekat di Desa. Seperti diketahui bersama, isu-isu Desa sejauh ini merupakan isu yang kompleks. Tantangannya adalah merepresentasikan kompleksitas itu ke dalam status, sehingga perumusan isu dan targeting (fokus dan lokus) lebih terarah dan terpusat. Alasan lain adalah menghindari moral hazard dalam mencapai sasaran sasaran pembangunan desa sehingga tidak mengulangi praktek-praktek pembangunan yang serba bias dan merugikan kehidupan Desa.
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum Pedoman Indeks Desa Membangun (IDM) disusun untuk memberikan panduan kepada pemerintah pusat, daerah, dan Desa dalam memanfaatkan data dan informasi Indeks Desa Membangun sebagai salah satu basis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa.
2. Tujuan Khusus
Secara khusus, Indeks Desa Membangun (IDM) yang dihasilkan dapat digunakan:
a. Sebagai basis data (base line) pembangunan desa yang menjadi dasar dalam menilai kemajuan dan kemandirian desa;
b. Menjadi salah satu input (fokus) dalam perumusan isu-isu strategis dan permasalahan utama yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. Sebagai masukan dalam perumusan targeting (sasaran lokasi) terkait dengan target pembangunan nasional;
d. Sebagai instrumen koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah dan desa, guna efektifitas capaian sasaran pembangunan nasional.
C. METODE PENYUSUNAN INDEKS DESA MEMBANGUN Indeks Desa Membangun (IDM) disusun dengan landasan bahwa pembangunan merupakan proses akumulasi dari dimensi sosial, dimensi ekonomi dan dimensi ekologi. Ketiganya menjadi mata rantai yang saling memperkuat yang mampu menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan desa dimaknai sebagai proses untuk meningkatkan kapabilitas penduduk dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang terdapat di desa. Paradigma pembangunan yang mengedepankan pembangunan manusia didasarkan pada ruang dimensi sosial, dimensi ekonomi dan dimensi ekologi (lingkungan). Dalam penyusunan IDM ketiga dimensi dibentuk oleh sejumlah variabel dan indikator.
Aspek sosial memiliki dimensi yang luas, sehingga diperlukan pengelompokan yang mencakup sub-dimensi pendidikan, kesehatan, modal sosial dan permukiman. Dimensi ekonomi dibentuk dari keragaman ekonomi produksi masyarakat, ketersediaan dan akses terhadap kredit dan perbankan, transportasi (prasarana dan moda transportasi), akses terhadap pusat perdagangan (pasar) dan jasa jasa. Sedangkan dimensi ekologi terkait dengan kualitas lingkungan dengan komponen kualitas air, tanah dan udara. Kualitas lingkungan juga mencakup resiko resiko yang muncul dari tindakan dan atau mengabaikan faktor faktor yang menyebabkan banjir, longsor dan kebakaran hutan. Termasuk di dalam kualitas lingkungan mencakup kewaspadaan terhadap resiko bencana.
1. Metode Perhitungan IDM merupakan indeks komposit yang dihasilkan dari rata rata indeks ketahanan ekologi (IKL), indeks ketahanan ekonomi (IKE) dan indeks ketahanan sosial (IKS) setiap desa.
Formulasi Indeks Desa Membangun (IDM) :
Keterangan :
IDM = Indeks Desa Membangun IKL = Indeks Ketahanan Lingkungan (Ekologi) IKE = Indeks Ketahanan Ekonomi IKS = Indeks Ketahanan Sosial
Setiap dimensi dibangun dari serangkaian variabel, dan setiap variabel diturunkan ke dalam perangkat indikator. Setiap indikator memiliki skor 0
s.d. 5, semakin tinggi skor semakin memiliki makna yang positif. Total Skor Indikator ditransformasikan ke dalam indeks dengan nilai 0 - 1.
Y =
Y = Komponen indeks yang terdiri dari : Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Sosial (IKS) X = Indikator (X)
IDM = ( IKL + IKE + IKS )
2. Klasifikasi Status Desa
Klasifikasi Status Desa adalah 5 (lima) status kemajuan dan kemandirian Desa, yakni dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Desa Mandiri atau yang disebut Desa Sembada adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan
b. Desa Maju atau yang disebut Desa Pra-Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
c. Desa Berkembang atau yang disebut Desa Madya adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
d. Desa Tertinggal atau yang disebut Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
e. Desa Sangat Tertinggal atau yang disebut Desa Pratama adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
Klasifikasi status desa tersebut di atas dihasilkan berdasarkan Indeks Desa Membangun dengan status kemajuan dan kemandirian Desa sebagai berikut:
a. Desa Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155.
b. Desa Maju atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,8155 dan lebih besar (>) dari 0,7072.
c. Desa Berkembang atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,7072 dan lebih besar (>) dari 0,5989.
d. Desa Tertinggal atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907.
e. Desa Sangat Tertinggal atau Desa Pratama adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907.
D. PENUTUP Hasil perhitungan Indeks Desa Membangun yang mencakup 73.709 Desa berdasar data Potensi Desa Tahun 2014 telah dipublikasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk pertama kali pada 19 Oktober 2015, yakni bersamaan dengan launching Indeks Desa Membangun. Hasil penghitungan IDM dikelompokkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Pulau Pulau Besar, dan kawasan atau kecamatan. Setiap unit pengelompokan dapat diperoleh rata rata Indeks Desa Membangun (IDM).
Pembagian kelompok dilakukan sesuai dengan kepentingan penggunaan IDM.
Penghitungan Indeks Desa Membangunan secara nasional diperoleh dari indeks rata rata nasional adalah 0,5662. Indeks ini menandakan status kemajuan dan kemandirian Desa secara nasional dalam status Desa Tertinggal bila dibandingkan dengan batas ambang batas status tertinggal (≤ 0,5989). Hal ini juga berarti mayoritas Desa di INDONESIA didominasi oleh Desa Tertinggal (Desa Pra-Madya). Untuk Desa Tertinggal (Desa Pra-Madya) berjumlah 33.592 Desa (46%) dan Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama) berjumlah 13.453 Desa (18%). Sedangkan jumlah Desa memiliki status Desa Mandiri (Desa Sembada) terdapat 174 Desa (0,24%), sementara Desa Maju (Desa Pra-Sembada) adalah 3.608 Desa (5%) dan Desa Berkembang (Desa Madya) 31% atau 22.882 desa. Hasil perhitungan Indeks Desa Membangun tersebut memberi pesan penting akan pentingnya kerja strategis dan tindakan yang cepat dan tepat dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Demikian Pedoman Indeks Desa Membangun ini disusun untuk kepentingan memaksimalkan upaya dan sumber daya dalam meningkatkan martabat kehidupan Desa di dalam kerangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
INDIKATOR DESA MEMBANGUN NO INDEKS DESA MEMBANGUN DIMENSI
INDIKATOR 1
KETAHANAN SOSIAL
KESEHATAN 1
Pelayanan Kesehatan
1 Waktu Tempuh ke prasarana kesehatan < 30 menit 2 Tersedia tenaga kesehatan bidan 3 Tersedia tenaga kesehatan dokter 4 Tersedia tenaga kesehatan lain 2 Keberdayaan Masyarakat untuk Kesehatan 5 Akses ke poskesdes, polindes dan posyandu 6 Tingkat aktivitas posyandu 3 Jaminan Kesehatan 7 Tingkat kepesertaan BPJS
PENDIDIKAN 4 Akses Pendidikan Dasar dan Menengah 8 Akses ke Pendidikan Dasar SD/MI <3 KM 9 Akses ke
SMP/MTS < 6 km 10 Akses ke SMU/SMK < 6 km 5 Akses Pendidikan Non Formal 11 Kegiatan pemberantasan buta aksara 12 kegiatan PAUD 13 Kegiatan PKBM/Paket ABC
14 Akses ke pusat keterampilan/ kursus 6 Akses ke Pengetahuan 15 Taman Bacaan Masyarakat atau Perpustakaan Desa
MODAL SOSIAL
7 Memiliki Solidaritas Sosial 16 Kebiasaan gotong royong di desa 17 Keberadaan ruang publik terbuka bagi warga yang tidak berbayar 18 Ketersediaan fasilitas atau lapangan olahraga 19 Terdapat kelompok
kegiatan olahraga 8 Memiliki Toleransi 20 Warga desa terdiri dari beberapa suku atau etnis 21 Warga desa berkomunikasi sehari-hari menggunakan bahasa yang berbeda 22 Terdapat keragaman agama di Desa
9 Rasa Aman Penduduk 23 Warga desa membangun pemeliharaan poskamling lingkungan 24 Partisipasi warga mengadakan siskamling 25 Tingkat kriminalitas yang terjadi di Desa 26 Tingkat konflik yang terjadi di Desa 27 Upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Desa
10 Kesejahteraan Sosial 28 Terdapat akses ke Sekolah Luar Biasa 29 Terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial (Anak Jalanan, Pekerja Seks Komersial dan Pengemis) 30 Terdapat Penduduk yang bunuh diri
PERMUKIMAN 11 Akses ke Air Bersih dan Air Minum Layak 31 Mayoritas penduduk desa memiliki sumber air minum yang layak.
32 Akses Penduduk desa memiliki air untuk mandi dan mencuci 12 Akses ke Sanitasi 33 Mayoritas penduduk desa memiliki Jamban.
34 Terdapat tempat pembuangan sampah.
13 Akses ke Listrik 35 Jumlah keluarga yang telah memiliki aliran listrik.
14 Akses Informasi dan Komunikasi 36 Penduduk desa memiliki telepon selular dan sinyal yang kuat.
37 Terdapat siaran televisi lokal, nasional dan asing 38 Terdapat akses internet 2 KETAHANAN EKONOMI EKONOMI 15 Keragaman Produksi Masyarakat Desa 39 Terdapat lebih dari satu jenis kegiatan ekonomi penduduk 16
Tersedia Pusat Pelayanan Perdagangan
40 Akses penduduk ke pusat perdagangan (pertokoan, pasar permanen dan semi permanen) 41 Terdapat sektor perdagangan di permukiman (warung dan minimarket) 42 Terdapat usaha kedai makanan, restoran, hotel dan penginapan 17 Akses Distribusi/Logistik 43 Terdapat kantor pos dan jasa
logistik 18 Akses ke Lembaga Keuangan dan Perkreditan 44 Tersedianya lembaga perbankan umum (Pemerintah dan Swasta) 45 Tersedianya BPR 46 Akses penduduk ke kredit 19 Lembaga Ekonomi 47 Tersedianya lembaga ekonomi rakyat (koperasi) 20 Keterbukaan Wilayah 48 Terdapat moda transportasi umum (Transportasi Angkutan Umum, trayek reguler dan jam operasi Angkutan Umum) 49 Jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih (sepanjang tahun kecuali musim hujan, kecuali saat tertentu)
50 Kualitas Jalan Desa (Jalan terluas di desa dengan aspal, kerikil, dan tanah) 3 KETAHANAN EKOLOGI EKOLOGI 21 Kualitas Lingkungan 51 Ada atau tidak adanya pencemaran air, tanah dan udara 52 Terdapat sungai yg terkena limbah 22 Potensi rawan bencana dan tanggap bencana 53 kejadian Bencana Alam (banjir, tanah longsong, kebakaran hutan) 54 Upaya/Tindakan terhadap potensi bencana alam (Tanggap bencana, jalur evakuasi, peringatan dini dan
ketersediaan peralatan penanganan bencana)
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MARWAN JAFAR