Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 6 (enam) tahun.
12. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
15. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi Desa).
16. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
17. Desa Maju adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
18. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
19. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
20. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
21. Produk Unggulan Desa dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan adalah upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi yang difokuskan pada satu produk unggulan di wilayah Desa atau di wilayah antar-Desa yang dikelola melalui kerjasama antar Desa.
22. Jaring Komunitas Wira Desa adalah suatu upaya mengarusutamakan penguatan kapasitas dan kapabilitas manusia sebagai intisari pembangunan Desa sehingga masyarakat Desa menjadi subyek yang berdaulat atas pilihan-pilihan yang diputuskan secara mandiri.
23. Lumbung Ekonomi Desa adalah upaya mengoptimalkan sumberdaya Desa secara mandiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Desa.
24. Lingkar Budaya Desa adalah proses pembangunan Desa sebagai bagian dari kerja budaya swadaya, gotong royong yang berdasarkan pada semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran melakukan perubahan dengan berdasarkan pada nilai, norma dan semangat Pancasila.
25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan;
b. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
c. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasal 3
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
d. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
e. Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM
Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pasal 5
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. lingkungan pemukiman;
2. transportasi;
3. energi; dan
4. informasi dan komunikasi.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2. penanganan bencana alam; dan
3. pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
i. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
k. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar- Desa.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa dan tipologi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.
(2) Ketentuan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. lingkungan pemukiman;
2. transportasi;
3. energi; dan
4. informasi dan komunikasi.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesehatan masyarakat; dan
2. pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2. penanganan bencana alam; dan
3. pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
h. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
i. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
j. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
k. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar- Desa.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas penggunaan Dana Desa dan tipologi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.
(2) Ketentuan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan informasi tentang pagu indikatif Dana Desa sebagai informasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa.
Pasal 13
(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun.
(2) Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi.
(2) Pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orgaisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa, ditingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, bupati/walikota menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.
(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(3) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku secara berkala.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak APB Desa ditetapkan.
(1) Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara:
a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. melakukan pendampingan kepada Desa dalam MENETAPKAN prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
(2) Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan Call Center: 1500040 yang dikelola oleh Satuan Tugas yang menangani Dana Desa, Short Message Service: 0812 8899 0040/0877 8899 0040, Facebook: kemendesa.1/ Twitter: KemenDesa; dan/atau
b. website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikembangkan oleh Kantor Staf PRESIDEN.
Dalam hal terjadi Indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi tingkat perkembangan Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang dibiayai Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 552), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:
1. pembentukan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. penguatan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;
4. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. perluasan/ekspansi usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. perluasan/ekspansi usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
4. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
d. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Jaring Komunitas Wira desa, meliputi:
1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
4. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk berpartisipasi dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel; dan
5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
e. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan
masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Lingkar Budaya Desa, meliputi:
1. membentuk dan mengembangkan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
2. membentuk dan mengembangkan keterbukaan informasi untuk mendorong masyarakat Desa yang partisipatif dan komunikatif; dan
3. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar; dan
2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi serta pengadaan produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya mendukung pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan.
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa, meliputi:
a. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:
1. pembentukan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
b. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. penguatan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa;
4. pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
c. Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
1. perluasan/ekspansi usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
2. perluasan/ekspansi usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
3. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan
4. perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
d. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Jaring Komunitas Wira desa, meliputi:
1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
2. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
3. pengelolaan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam, serta penanganan kejadian luar biasa lainnya;
4. pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk berpartisipasi dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel; dan
5. peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
e. Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang maupun Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan
masyarakat Desa untuk merintis dan mengembangkan Lingkar Budaya Desa, meliputi:
1. membentuk dan mengembangkan budaya hukum serta menegakkan peraturan hukum di Desa;
2. membentuk dan mengembangkan keterbukaan informasi untuk mendorong masyarakat Desa yang partisipatif dan komunikatif; dan
3. penguatan adat istiadat, seni, tradisi dan budaya Desa.