Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMEN Nomor 18 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.