Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Road Map RB Kemendesa PDTT adalah dokumen Reformasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
untuk periode 2 (dua) tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.
2. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3. Menteri adalah menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
4. Kelompok Kerja Area Perubahan yang selanjutnya disebut Pokja adalah pelaksana dari Road Map RB Kemendesa PDTT.