(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi internal dan eksternal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Road Map RB Kemendesa PDTT dapat diacu secara konsisten sehingga sasaran reformasi birokrasi dapat terpadu, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka pencapaian tujuan dan sasaran dalam rencana strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2015- 2019 serta dalam rencana aksi tahunan.
Cakupan 8 (delapan) area perubahan Refomasi Birokrasi adalah sebagai berikut:
1. Program Manajemen Perubahan, dengan kegiatan:
a. penyusunan rencana aksi tahunan secara terintegrasi masing-masing Kelompok Kerja Area Perubahan berdasarkan hasil review road map RB yang
ditindaklanjuti dengan rencana aksi masing-masing unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b. pembinaan dan pengembangan Agen Perubahan yang telah dibentuk melalui pembekalan, bimbingan teknis, coaching, pendidikan kilat, diskusi kelompok terfokus, dan pelayanan teknis operasional yang mampu menumbuhkan keyakinan para Agen Perubahan dalam melaksanakan peran dan tugasnya;
c. monitoring dan evaluasi terhadap road map RB dan Rencana Aksi RB Tahun 2017 dengan jadwal yang teratur dan terukur;
d. sosialisasi dan internalisasi program dan Rencana Aksi RB serta hasil pelaksanaan RB, baik dengan metode diskusi kelompok terfokus, maupun melalui berbagai media dan fora; dan
e. penggerakan perubahan, baik melalui keteladanan, diskusi terfokus, dan berbagai media untuk mewujudkan perubahan budaya kerja sesuai dengan nilai-nilai akuntabilitas, profesional, integritas, dan kebersamaan (APIK) berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan, dengan kegiatan:
a. pemetaan kebutuhan peraturan perundang-undangan melalui proses identifikasi dan analisis secara komprehensif untuk mengetahui:
1) peraturan perundang-undangan yang perlu disempurnakan, diintegrasikan, diharmonisasikan, atau dicabut/dibatalkan;
2) peraturan perundangan-undangan yang diperlukan untuk mendukung kebijakan yang telah atau akan ditetapkan; dan 3) mandat pembentukan peraturan pelaksanaan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
(UNDANG-UNDANG maupun PERATURAN PEMERINTAH) yang belum di tindaklanjuti.
b. pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman baku dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c. penyempurnaan, pengintegrasian, harmonisasi, atau pencabutan peraturan perundang-undangan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sebelumnya;
d. pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan mandat peraturan perundangan yang lebih tinggi;
e. sosialisasi dan internalisasi peraturan perundang- undangan, baik ketentuan perundang-undangan baru maupun hasil sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundnag-undangan yang ada;
f. pembentukan media komunikasi dan konsultasi public dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
dan
g. pembentukan dan pengembangan sistem berbasis daring dan terintegrasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses oleh publik.
3. Penataan dan Penguatan Organisasi, dengan kegiatan:
a. pembahasan lanjutan naskah akademik penataan dan penguatan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. penyusunan rumusan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. penetapan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
d. analisis beban kerja berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang disempurnakan;
e. sosialisasi dan internalisasi tugas, fungsi, dan rincian tugas serta beban kerja unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada seluruh pejabat dan pegawai serta pemangku kepentingan (stakeholders);
f. penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
g. evaluasi dan persiapan penyempurnaan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyongsong Pemerintahan baru.
4. Penataan Tata Laksana, dengan kegiatan:
a. penyusunan dan/atau penyempurnaan seluruh SOP (Bispro L3) sesuai dengan Peta Bisnis Proses L1 dan L2 pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing- masing;
b. pengembangan e-government secara menyeluruh dan terintegrasi.
c. pembangunan dan pengembangan sistem elektronik analisis jabatan;
d. sosialisasi dan internalisasi bisnis proses dan SOP;
dan
e. pembinaan dan evaluasi terhadap implementasi peta bisnis dan SOP.
5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, dengan kegiatan:
a. pengembangan kompetensi jabatan teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana;
b. finalisasi integrated Man Power Planning (MPP);
c. assessment dan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dalam rangka penataan kelembagaan;
d. pembinaan penerapan nilai-nilai budaya kerja akuntabilitas, profesionalitas, integritas, kebersamaan (APIK) dalam rangka peningkatan kinerja organisasi melalui pengembangan Agen Perubahan, termasuk pengampu proyek-proyek perubahan alumni pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
e. seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi yang kosong;
f. pengembangan kompetensi pegawai sesuai dengan ketentuan Pasal 212 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
g. penyusunan policy paper pengembangan assessment center;
rekrutmen formasi pegawai dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pegawai;
h. pembinaan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai/Indikator Kinerja Individu Aaparatur Sipil Negara berdasarkan hasil cascading Indikator Kinerja Utama pada setiap Unit Kerja Eselon I;
i. penyusunan dan penetapan prosedur dan mekanisme reward and punishment dalam pemilihan pegawai berprestasi; dan
j. penyusunan dan penetapan kriteria dan standar dalam pemberian Tunjangan Kinerja secara adil berdasarkan capaian kinerja.
6. Penguatan Pengawasan, dengan kegiatan:
a. peningkatan kualitas review RKAK/L untuk memastikan bahwa RKT dan RAKL Tahun 2018
sesuai dengan RENSTRA Arah Baru 2017-2019 serta kebijakan Menteri;
b. pembekalan Auditor terhadap substansi kebijakan teknis, regulasi, serta kegiatan dan program Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang menjadi obyek pengawasan;
c. penelaahan atau verifikasi secara reguler laporan semester I dan identifikasi kemungkinan pemanfaatan sisa anggaran untuk diusulkan revisi anggaran dengan mengakomodasi kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja (RENJA) tetapi belum ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Awal;
d. peningkatan efektifitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
e. sosialisasi rencana aksi pemberantasan korupsi;
f. fasilitasi terhadap Agen Perubahan dalam melaksanakan parannya sebagai katalis, penggerak perubahan, mediator, dan penghubung;
g. pengefektifan peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dalam melaksanakan pengawasan;
h. evaluasi terhadap Implementasi Sistem Akuntabilitas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. peningkatan kualitas pelayanan dan tindak lanjut Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (whistleblower); dan
j. pemantauan pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam rangka mencegah kemungkinan penyimpangan.
7. Penguaatan Akuntabilitas Kinerja, dilakukan dengan kegiatan:
a. Mid Term Review Renstra Kementerian 2017-2019, berdasarkan Indikator Kinerja Utama yang dijabarkan berbagai aras Jabatan Pimpinan Tinggi Madaya serta
platform basis data dengan menggunakan Indeks Desa (I-Desa) yang disepakati antar Kementerian/Lembaga;
b. penyusunan dan penanda-tanganan perjanjian kinerja antar para pihak secara berjenjang;
c. penyusunan dan penetapan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)/Indikator Kinerja Individu (IKI);
d. pembangunan dan penerapan sistem aplikasi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data laporan keuangan dan Barang Milik Negara secara berjenjang dari daerah; dan
e. pembangunan dan penerapan sistem aplikasi manajemen kinerja berdasarkan sistem pengelolaan data dan informasi berbasis online dan realtime.
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan, dengan kegiatan:
a. penyusunan SOP layanan;
b. pencanangan Maklumat Pelayanan;
c. penetapan Standar Pelayanan;
d. penerapan Unit Pelayanan Terpadu (satu atap);
e. percepatan prosedur pelayanan;
f. penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam penyelenggaraan pelayanan;
g. pengelolaan pengaduan layanan; dan
h. penerapan penghargaan dan hukuman penyelenggaraan pelayanan.