Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
3. Program Legislasi Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
5. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
6. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok-pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep peraturan perundang-undangan.
7. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan
Menteri.
8. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
11. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
12. Unit Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
13. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana adalah Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
14. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang- undangan.