Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan badan permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
Koreksi Anda
