Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. (2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. (4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Koreksi Anda