Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
(2) Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penetapan fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Koreksi Anda
