Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan aspek:
a. ketersediaan pangan di Desa;
b. keterjangkauan pangan di Desa; dan
c. pemanfaatan pangan di Desa.
Koreksi Anda
