Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. (2) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan aspek: a. ketersediaan pangan di Desa; b. keterjangkauan pangan di Desa; dan c. pemanfaatan pangan di Desa.
Koreksi Anda