Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. (2) Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. (3) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. (4) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Koreksi Anda