Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. (2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan. (3) Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. kehilangan mata pencaharian; b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem. (4) Dalam menentukan keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk MENETAPKAN keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. (5) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Koreksi Anda