Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem; b. program ketahanan pangan dan hewani; c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau d. program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa. (2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024. (3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa.
Koreksi Anda