Pasal 11A
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. identifikasi;
b. Pemberkasan;
c. pelaporan; dan
d. penyerahan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan Arsip Dinamis yang secara esensial berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
(3) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang memiliki Arsip Terjaga, dengan berdasarkan pada kode Klasifikasi Arsip.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib melaporkan Arsip yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga kepada pimpinan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pembinaan kearsipan nasional paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan.
Pelaporan dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I.
(5) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan pimpinan Pencipta Arsip wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga kepada pimpinan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pembinaan kearsipan nasional paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.