Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi Jabatan.
4. Uraian Jabatan adalah uraian tentang informasi dan karakteristik Jabatan yang terdiri dari nomor kode Jabatan, nama Jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar Jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat Jabatan.
5. Syarat Jabatan adalah syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seseorang untuk menduduki suatu Jabatan dan merupakan tuntutan kemampuan kerja yang diidentifikasi dari pendidikan, pelatihan, pengalaman, pangkat/golongan, pengetahuan, kecakapan teknis, potensi, dan sikap kerja.
6. Pangkat adalah menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Peta Jabatan adalah susunan Jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Jabatan serta persyaratan Jabatan dan menggambarkan seluruh Jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.
8. Evaluasi Jabatan adalah sebuah analisis untuk membuat estimasi nilai pembobotan dari sebuah pekerjaan.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.