Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudd engan logo adalah lambing atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.