Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
2. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PPDT adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
3. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
4. Indikator adalah angka atau ukuran statistik yang menjelaskan mengenai suatu keadaan dari suatu fenomena, lingkungan, atau wilayah tertentu yang dipakai sebagai dasar penghitungan indeks komposit dalam penentuan daerah tertinggal.
5. Kriteria adalah suatu aspek atau dimensi tertentu yang terdiri dari sekumpulan Indikator yang mempunyai nilai bobot tertentu dan dijadikan dasar penentuan daerah tertinggal.
6. Indeks Komposit adalah gabungan dari indeks yang dihitung dari masing-masing Indikator yang digunakan dalam penentuan klasifikasi daerah tertinggal.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.